INFO LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEDUTAAN BELANDA

PT Destra Solusi Global adalah perusahaan jasa yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, bergerak di bidang pengurusan visa, layanan terjemah tersumpah, legalisasi, atestasi, dan apostille dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri. Kami hadir sebagai mitra terpercaya bagi individu maupun perusahaan yang membutuhkan solusi tepat, cepat, dan aman dalam proses administrasi internasional.

Alasan Mengapa Buku Nikah Perlu Dilegalisir Pendaftaran Pernikahan di Belanda: Buku nikah yang telah dilegalisir akan memungkinkan Anda untuk mendaftarkan pernikahan Anda di Belanda jika Anda atau pasangan Anda berencana untuk tinggal di Belanda. Visa dan Imigrasi: Buku nikah yang telah dilegalisir bisa digunakan untuk mengajukan visa keluarga atau untuk tujuan imigrasi ke Belanda. Keperluan Administratif: Jika Anda membutuhkan dokumen pernikahan untuk tujuan administratif di Belanda, seperti mengurus status perkawinan, warisan, atau urusan hukum lainnya, buku nikah yang telah dilegalisir akan diakui oleh pihak berwenang di Belanda.

Syarat Apostille Buku Nikah di Kedutaan Belanda

  1. Buku Nikah Asli Suami dan Istri
  2. Fotokopi Buku Nikah yang sudah dilegalisir KUA minimal 3 rangkap
  3. Fotokopi KTP dan Paspor Suami Istri
  4. Fotokopi Akta Cerai jika menikah dengan duda/janda
  5. Fotokopi Surat Mualaf jika menikah dengan non muslim
  6. Fotokopi CNI/ Surat Izin Menikah dari Kedutaan Asing Jika menikah dengan WNA

Bagi Anda yang berdomisili di luar Jakarta, persyaratan di atas bisa dikirimkan melalui jasa ekspedisi seperti Pos, TIKI, JNE, atau layanan lainnya. Tidak perlu khawatir, dokumen akan sampai ke alamat kantor kami dengan aman.

Setelah dokumen kami terima, proses akan segera kami lakukan secara cepat, teliti, dan profesional. Dengan pengalaman dan sistem kerja yang kami miliki, dokumen Anda akan selesai dalam beberapa hari dan siap kami kirimkan kembali ke alamat Anda dengan aman.

Please share this with someone who needs it