SYARAT DAN PROSEDUR LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEDUTAAN BELGIA

PT Destra Solusi Global adalah perusahaan jasa yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, bergerak di bidang pengurusan visa, layanan terjemah tersumpah, legalisasi, atestasi, dan apostille dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri. Kami hadir sebagai mitra terpercaya bagi individu maupun perusahaan yang membutuhkan solusi tepat, cepat, dan aman dalam proses administrasi internasional.

Buku nikah harus diapostile agar bisa diakui secara resmi di Belgia, terutama kalau kamu mau pakai buku nikah itu untuk urusan legal seperti: Mengajukan dependent visa bagi istri/suami Membuktikan status pernikahan secara hukum di Belgia Mengurus administrasi keluarga di sana.

Syarat Apostille Buku Nikah di Kedutaan Belgia

  1. Buku Nikah Asli Suami dan Istri
  2. Fotokopi Buku Nikah yang sudah dilegalisir KUA minimal 3 rangkap
  3. Fotokopi KTP dan Paspor Suami Istri
  4. Fotokopi Akta Cerai jika menikah dengan duda/janda
  5. Fotokopi Surat Mualaf jika menikah dengan non muslim
  6. Fotokopi CNI/ Surat Izin Menikah dari Kedutaan Asing Jika menikah dengan WNA

Bagi Anda yang berdomisili di luar Jakarta, persyaratan di atas bisa dikirimkan melalui jasa ekspedisi seperti Pos, TIKI, JNE, atau layanan lainnya. Tidak perlu khawatir, dokumen akan sampai ke alamat kantor kami dengan aman.

Setelah dokumen kami terima, proses akan segera kami lakukan secara cepat, teliti, dan profesional. Dengan pengalaman dan sistem kerja yang kami miliki, dokumen Anda akan selesai dalam beberapa hari dan siap kami kirimkan kembali ke alamat Anda dengan aman.

Please share this with someone who needs it